Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
90
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAMBAS NOMOR: 273/PL.02.5-Kpt/6101/KPU-Kab/X/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAMBAS NOMOR : 268/PL.02.5-Kpt/6101/KPU-Kab/IX/2020 TENTANG PEMBATASAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SAMBAS TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
273/PL.02.5-Kpt/6101/KPU-Kab/X/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBATASAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas
Keterangan Status
MENGUBAH :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAMBAS NOMOR: 268/PL.02.5-Kpt/6101/KPU-Kab/IX/2020
TENTANG PEMBATASAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SAMBAS TAHUN 2020
PERUBAHAN SEBELUMNYA :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAMBAS NOMOR : 271/PL.02.5-Kpt/6101/KPU-Kab/IX/2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAMBAS
NOMOR: 268/PL.02.5-Kpt/6101/KPU-Kab/IX/2020 TENTANG PEMBATASAN PENGELUARAN
DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SAMBAS TAHUN 2020