Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Jumlah Diunduh
60
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LANDAK NOMOR : 21/Kpts/KPU-Kab.019.435682/2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LANDAK NOMOR : 64/Kpts/KPUKab.019.435682/2016 TENTANG PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANDAK TAHUN 2017
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Keputusan
21/Kpts/KPU-Kab.019.435682/2017
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
10 Februari 2017
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak
Keterangan Status

Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak Nomor : 64/Kpts/KPU-Kab.019.435682/2016 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017 

Perubahan Sebelumnya: 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak Nomor : 9/Kpts/KPU-Kab.019.435682/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak Nomor : 64/Kpts/KPU-Kab.019.435682/2016 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2017

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak Nomor : 17/Kpts/KPU-Kab-019.435682/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak Nomor : 64/Kpts/KPU-Kab-019.435682/2016 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017