Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
128
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penetapan Paling Sedikit Jumlah Kursi atau Akumulasi Perolehan Suara Sah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Terakhir sebagai Syarat Pencalonan yang Diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
35
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMILIHAN - PARTAI POLITIK - PERSYARATAN
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat
Keterangan Status
Dicabut oleh :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 45 tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024