Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
8
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara Nomor 330 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
330
Tempat Penetapan
Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK MENGAJUKAN PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAYONG UTARA TAHUN 2024
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara
Keterangan Status
Berlaku