Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
18
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara Nomor 325 Tahun 2024 Tentang Penetapan Paling Sedikit Jumlah Kursi Atau Akumulasi Perolehan Suara Sah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara Terakhir Sebagai Syarat Pencalonan Yang Diajukan Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
325
Tempat Penetapan
Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PALING SEDIKIT JUMLAH KURSI ATAU AKUMULASI PEROLEHAN SUARA SAH – PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TERAKHIR – SEBAGAI SYARAT PENCALONAN – YANG DIAJUKAN PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK – PESERT
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara
Keterangan Status
Tidak berlaku