Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Jumlah Diunduh
60
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 119/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 dan TPS 2 Tanjung Kerja Desa Sungai Uluk Palin, TPS 01dan TPS 02 Desa Seluan, TPS 01 Desa Tanjung Beruang TPS 01 Desa Jangkang Kecamatan Putussibau Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2015
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2015
Nomor Keputusan
119/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
10 Desember 2015
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu
Keterangan Status
Dicabut dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor:�121/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 �tentang Penetapan Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 117/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Landau Ipoh Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara Nomor : 118/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara 01 Geruguk Desa Kumang Jaya Kecamatan Empanang dan Nomor : 119/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 dan TPS 02 Tanjung Kerja Desa Sungai Uluk Palin, TPS 01 dan TPS 02 Desa Seluan, TPS 01 Desa Tanjung Beruang, TPS 01 Desa Jangkang Kecamatan Putussibau Utara