Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 6/HK.03.1-Kpt/61/KPU/Prov/I/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 10/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VI/2020 tentang Unit dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan P

Pontianak, jdih.kpu.go.id/kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 6/HK.03.1-Kpt/61/KPU/Prov/I/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 10/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VI/2020 tentang Unit dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat.

Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 6/HK.03.1-Kpt/61/KPU/Prov/I/2021 ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 926/SDM.05.5Kpt/05/SJ/XI/2020 tanggal 26 November 2020 tentang Pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pengangkatan Pejabat Fungsional Melalui Penyetaraan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, telah dilaksanakan Pelantikan Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan untuk melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 175/HK.03.1-Kpt/05/KPU/X/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 6/HK.03.1-Kpt/61/KPU/Prov/I/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi.