PEMBACAAN GUGATAN,KPU KABUPATEN PROBOLINGGO HADIRI SIDANG GUGATAN PAW ANGGOTA DPRD ENY KUSRINI YANG KE IV

Kpu-probolinggokab.go.id,

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo menghadiri gugatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo selaku Turut Tergugat 4 yang diajukan oleh ENY KUSRINI sebagai Pihak Penggugat berdasarkan Relaas Panggilan dari Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor. 4/Pdt.G/2021/PN Krs.

Pada sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim DYAH SUTJI IMANI, SH, didampingi 2 orang Hakim Anggota IWAN GUNANDI, SH, dan  PRAYOGI WIDOW, SH dan sebagai Panitera Pengganti ALIMAN. KPU Kabupaten Probolinggo selaku Turut Tergugat IV dihadiri sendiri oleh Ketua KPU Kab. Probolinggo LUKMAN HAKIM dan Kasub.Bagian Hukum BUDI0NO serta Staf Bagian Hukum Dedi Sugianto , dari pihak Penggugat dihadiri langsung oleh kuasa hukumnya HASMOKO BUDIJONO, SH, MH. Dan MUHAMMAD HASYIM, SH, sementara dari Ketua DPP PKB, Ketua DPW PKB dan Ketua DPC PKB selaku pihak Tergugat I,II dan III dihadiri juga oleh kuasa hukumnya M. JA’FAR SHODIQ, SH, MH, Sedangkan dari Gubernur Jawa Timur selaku Turut Tergugat I dihadiri oleh kuasa hukumnya  dan Bupati Probolinggo selaku  Turut Tergugat II dihadiri oleh kuasa hukumnya ALFAN ROSIDI serta selaku Turut Tergugat III Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo yang dihadiri kuasa hukumnya Kasub.bagian Hukum Herry.

Dalam sidang tersebut Majelis hakim mengatakan bahwa sidang akan dipercepat, yang akan dilaksanakan setiap hari senin dan jumat melalui daring  yang sudah terdaftar di e Court pengadilan Negeri Kraksaan,”sesuai petunjuk Majelis Hakim agar persidangan dilakukan dengan e Court ya kita ikuti saja,makanya setelah sidang KPU Langsung daftar e Court ,” ujar Ketua KPU Kabupaten Probolinggo LUKMAN HAKIM,Serta penyampaian surat revisi dari  Pihak Penggugat,  sidang akan dilanjut pada  tanggal 15 Maret 2021.(ono)