ENY KUSRINI MELAKUKAN PERLAWANAN DENGAN MENGAJUKAN KASASI KE MAHKAMAH AGUNG R.I.

Kpu-probolinggokab.go.id,

Setelah gugatannya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan. Eny Kusrini selaku Pemohon Kasasi yang sebelumnya sebagai Pihak Penggugat melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. Upaya tersebut dilakukan untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Hal ini diketahui setelah salah satu staf subbagian hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo menerima 3 (tiga) macam dokumen diantaranya relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage), relaas pemberitahuan pernyataan permohonan kasasi dan risalah pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi dari petugas jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Kraksaan pada hari ini senin (5/7).

Dalam Permohonan kasasi ini kedudukan Komisi Kabupaten Probolinggo adalah sebagai Turut Termohon Kasasi 3 yang sebelumnya sebagai Turut Tergugat 3. Sedangkan DPP PKB, DPW PKB Jawa Timur dan DPC PKB Kabupaten Probolinggo adalah sebagai Termohon Kasasi 1, 2 dan 3.

Sementara itu di tempat terpisah Anggota KPU kabupaten Probolinggo Divisi Hukum dan Pengawasan Cung Ali Samsuri baru mengetahui informasi tersebut dari staf subbagian hukum. “Kami akan mempelajari terlebih dahulu isi dari permohonan kasasi yang diajukan oleh Eny Kusrini. Dan secepatnya akan merencanakan tindaklanjutnya untuk penyusunan kontra memori kasasi” ungkapnya.