UPAYA MEDIASI LANJUTAN DEADLOCK, SIDANG GUGATAN PAW ENY KUSRINI BAKAL DILANJUTKAN

Kpu-probolinggokab.go.id

Kraksaan,Mediasi lanjutan Pergantian antar waktu (PAW) Eny Kusrini Melawan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengalami deadlock.

 

Sebagaimana diketahui bahwa pada hari rabu (24/2) upaya mediasi lanjutan gugatan PAW Eny Kusrini kembali digelar yang dipimpin langsung oleh Mediator Hakim Yudistira Alfian, SH, MH,. Dihadiri oleh Kuasa Hukum Pihak Penggugat Hasmoko Budijono, SH, MH, sementara dari Ketua DPP PKB, Ketua DPW PKB dan Ketua DPC PKB selaku pihak Tergugat I,II dan III dihadiri oleh kuasa hukumnya Abdul Kadir, SH. Sedangkan dari Gubernur Jawa Timur selaku Turut Tergugat I , Bupati Probolinggo selaku  Turut Tergugat II, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo selaku Turut Tergugat III masing-masing dihadiri oleh kuasa hukumnya, hanya Ketua KPU Kabupaten Probolinggo selaku Turut Tergugat IV yang menghadiri sendiri upaya mediasi lanjutan tersebut.

Ketika dikonfirmasi kepada Ketua KPU Kabupaten Probolinggo yang mengikuti secara langsung upaya mediasi membenarkan bahwa mediasi gagal “Upaya mediasi lanjutan hari ini mengalami deadlock, sebagaimana disampaikan tadi oleh Mediator Hakim upaya mediasi gagal sehingga dipastikan sidang lanjutan gugatan PAW saudara Eny Kusrini bakal dilanjutkan sambil menunggu surat Relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Kraksaan” ungkap Lukman Hakim.