Kpu-probolinggokab.go.id,
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo LUKMAN HAKIM kembali menghadiri sidang gugatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang dilaksanakan pada hari Rabu (17/2). Sebagaimana diketahui pada sidang pada rabu sebelumnya (10/2) posisi KPU kabupaten Probolinggo adalah sebagai Turut Tergugat 4 yang diajukan oleh ENY KUSRINI sebagai Pihak Penggugat berdasarkan Relaas Panggilan dari Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor. 4/Pdt.G/2021/PN Krs.
Gugatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut sidang kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim DYAH SUTJI IMANI, SH, didampingi 2 orang Hakim Anggota IWAN GUNADI, SH, dan M. SYAFRUDDIN P.N., SH, MH. dan sebagai Panitera Pengganti ALIMAN. KPU Kabupaten Probolinggo selaku Turut Tergugat IV dihadiri sendiri oleh Ketua KPU Kab. Probolinggo LUKMAN HAKIM, dari pihak Penggugat dihadiri langsung oleh kuasa hukumnya HASMOKO BUDIJONO, SH, MH. Dan MUHAMMAD HASYIM, SH, sementara dari Ketua DPP PKB, Ketua DPW PKB dan Ketua DPC PKB selaku pihak Tergugat I,II dan III dihadiri oleh kuasa hukumnya TASRIFIN SYARIF, SH, MH, dan ABDUL KADIR, SH. Sedangkan dari Gubernur Jawa Timur selaku Turut Tergugat I dihadiri oleh kuasa hukumnya BAGAS SAKA D, SH. dan ANDIKA TIAR PRADANA, SH. Sedangkan dari Bupati Probolinggo selaku Turut Tergugat II dan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo selaku Turut Tergugat III tidak hadir.
Pada sidang tersebut Ketua Majelis hakim menawarkan kesempatan untuk melakukan upaya Mediasi kepada Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat I.II dan III. Ditunjuk sebagai Mediator dalam Mediasi tersebut adalah YUDISTIRA ALFIAN, SH, MH,.
Dalam proses mediasi para pihak juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan. “Menurut hemat saya selaku Turut Tergugat 4, sebaiknya karena ini masih dalam ranah partai, seharusnya di selesaikan di Mahkamah Partai,” ujar Ketua KPU Kabupaten Probolinggo LUKMAN HAKIM. Sedangkan mediator menyampaikan kepada Pihak Penggugat untuk membuat Resume sedangkan dari Pihak tergugat untuk membuat tanggapan yang harus disampaikan pada upaya mediasi berikutnya pada tanggal (24/2).