Kpu-probolinggokab.go.id,
Kandas sudah upaya perjuangan Eny Kusrini untuk memenangkan gugatan terhadap DPP PKB, DPW PKB Jawa Timur dan DPC PKB Kabupaten Probolinggo, yang berupaya merecall dirinya dari keanggotaan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Berita ini diketahui setelah pada hari senin (14/6). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan melalui E-Court dalam amar putusannya menolak gugatan Penggugat (Eny Kusrini). Akan tetapi ini bukanlah jalan akhir bagi Eny Kusrini. Masih ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum yakni mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui KPU Kabupaten Probolinggo yang dalam perkara ini berkedudukan sebagai Turut Tergugat 3, yang mempunyai implikasi hukum hanya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam proses PAW Eny Kusrini.
Proses persidangan kasus gugatan Eny Kusrini ini berjalan kurang lebih 2 bulan dimulai pada sidang pertama yang dilaksanakan tanggal (5/5) sampai dengan putusan yang dibacakan hari ini. Hal ini sudah sesuai dengan amanah yang tercantum pada ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.