KPU KABUPATEN PROBOLINGGO HADIRI SIDANG PERDANA GUGATAN PAW ANGGOTA DPRD ENY KUSRINI


Kpu-probolinggokab.go.id

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo menghadiri gugatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo selaku Turut Tergugat 4 yang diajukan oleh ENY KUSRINI sebagai Pihak Penggugat berdasarkan Relaas Panggilan dari Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor. 4/Pdt.G/2021/PN Krs.

Pada agenda sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim DYAH SUTJI IMANI, SH, didampingi 2 orang Hakim Anggota IWAN GUNANDI, SH, dan  PRAYOGI WIDOW, SH dan sebagai Panitera Pengganti ALIMAN. KPU Kabupaten Probolinggo selaku Turut Tergugat IV dihadiri sendiri oleh Ketua KPU Kab. Probolinggo LUKMAN HAKIM dan Divisi Hukum dan Pengawasan CUNG ALI SAMSURI, dari pihak Penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya MUHAMMAD HASYIM, SH dan MUSTADJI, SH, sementara dari Ketua DPP PKB, Ketua DPW PKB dan Ketua DPC PKB selaku pihak Tergugat I,II dan III dihadiri juga oleh kuasa hukumnya M. JA’FAR SHODIQ, SH, MH, Sedangkan dari Gubernur Jawa Timur selaku Turut Tergugat I dihadiri oleh kuasa hukumnya  BAGAS EKA dan Bupati Probolinggo selaku  Turut Tergugat II dihadiri oleh kuasa hukumnya ALFAN ROSIDI.

Dalam sidang tersebut Majelis hakim memastikan kehadiran dan identitas diri serta surat kuasa dari para Pihak Penggugat, Pihak tergugat dan Pihak Turut Tergugat, namun dikarenakan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo selaku Turut Tergugat III tidak hadir, maka sidang ditunda pada Rabu   tanggal 17 Februari 2021.