GILIRAN SAKSI TERGUGAT YANG DIDENGARKAN KETERANGANNYA DALAM KASUS PERKARA PAW ENY KUSRINI

Kpu-probolinggokab.go.id,

Setelah sebelumnya pada hari kamis (4/6) keterangan saksi dari Penggugat (Eny Kusrini) didengarkan keterangannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan. Pada hari ini senin (7/6) giliran saksi dari tergugat (DPP PKB, DPW PKB Jawa Timur dan DPC PKB Kabupaten Probolinggo) yang didengarkan keterangannya oleh majelis hakim. Sedangkan seluruh Turut Tergugat (Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Bupati Probolinggo, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo dan Gubernur Jawa Timur) tidak menghadirkan saksi.

Berbeda dengan Penggugat yang hanya menghadirkan seorang saksi. Tidak tanggung-tanggung Tergugat langsung menghadirkan 6 orang saksi sekaligus. Sama seperti persidangan yang digelar sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Lodewyk Ivandrie S, SH., MH., yang didampingi oleh 2 (dua) orang Hakim Anggota Memberikan kesempatan yang sama kepada kuasa hukum Tergugat, kuasa hukum Penggugat dan semua kuasa hukum Turut tergugat, untuk bertanya kepada saksi.

Walaupun sidang dilaksanakan dengan tatap muka, untuk mengatisipasi dan mencegah penularan virus COVID-19. Majelis hakim menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan kepada seluruh para pihak yang hadir untuk memakai masker dan menjaga jarak.

Karena banyaknya jumlah saksi yang diajukan oleh Tergugat (DPP PKB, DPW PKB Jawa Timur dan DPC PKB Kabupaten Probolinggo). Proses persidangan kali ini membutuhkan banyak waktu dan menguras tenaga sehingga sidang berlangsung cukup lama, dikarenakan keterangan yang disampaikan oleh masing-masing saksi membutuhkan waktu yang berbeda-beda. Namun sidang tersebut berjalan tertib dan lancar.

Untuk berikutnya sidang akan dilanjutkan pada hari kamis (10/6). Dengan agenda kesimpulan sidang yang akan disampaikan via E-Court oleh Penggugat (Eny Kusrini), Tergugat (DPP PKB, DPW PKB Jawa Timur dan DPC PKB Kabupaten Probolinggo) dan seluruh Turut Tergugat (Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Bupati Probolinggo, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo dan Gubernur Jawa Timur). Paling lambat disampaikan pada pukul 12.00 WIB.