KPU KABUPATEN PROBOLINGGO SAMPAIKAN KESIMPULAN PERSIDANGAN KASUS PAW ENY KUSRINI VIA E-COURT

Kpu-probolinggokab.go.id,

Setelah melalui beberapa tahapan persidangan kasus PAW Eny kusrini. Hari ini kamis (10/6). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo selaku Turut Tergugat 3 akan menyampaikan kesimpulan persidangan via E-Court, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan. Bukan hanya KPU Kabupaten Probolinggo saja yang akan menyampaikan kesimpulan. Pihak Penggugat, Para Tergugat (DPP PKB, DPW PKB Jawa Timur dan DPC PKB Kabupaten Probolinggo) dan Para Turut Tergugat (Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Bupati Probolinggo dan Gubernur Jawa Timur) melalui kuasa hukumnya masing-masing, akan memanfaatkan haknya untuk menyampaikan kesimpulan persidangan kasus tersebut.

Sesuai kesepakatan agenda persidangan yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan pada persidangan sebelumnya, pada hari senin (7/10). Paling lambat pukul 12.00 WIB para pihak yang berperkara harus sudah mengunggah kesimpulan via E-Court.

Pada kesempatan ini KPU Kabupaten Probolinggo akan berupaya untuk menyusun kesimpulan persidangan perkara ini secara maksimal. Dengan harapan nantinya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan akan lebih menguntungkan KPU Kabupaten Probolinggo selaku Turut Tergugat 3 dalam perkara ini.

Sebagaimana diketahui perkara perdata khusus Partai Politik yang teregister dengan Nomor : 16/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Krs di Pengadilan Negeri kraksaan ini. Merupakan buntut kekecewaan dan ketidakpuasan Eny Kusrini terhadap putusan Majelis Tahkim Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Yang menolak upaya penyelesaian perselisihan internal sengketa PAW Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang sedang dialaminya.