Kpu-probolinggokab.go.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo menghadiri sidang gugatan perkara perdata PAW Eny Kusrini dengan agenda sidang pembacaan putusan sela terkait dengan eksepsi kompetensi absolut (kewenangan mengadili) yang diajukan oleh Turut Tergugat 4 (Gubernur Jawa Timur) pada hari senin (24/5).
Dalam pembacaan putusan sela sidang yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Kuasa Hukum Pihak Tergugat 1, 2 dan 3 serta Kuasa Hukum Pihak Turut Tergugat 2, 3 dan 4 dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim. Dalam Putusannya Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lodewyk Ivandrie S, SH., MH., yang didampingi oleh 2 (dua) orang Hakim Anggota, memutus perkara tersebut dengan putusan yang pertama menolak eksepsi dari Turut Tergugat 4 (Gubernur Jawa Timur) terkait dengan kompetensi absolut (kewenangan mengadili), kedua Pengadilan Negeri Kraksaan berwenang mengadili perkara dan ketiga kedua belah pihak melanjutkan persidangan.
Oleh karenanya sidang tetap akan dilanjutkan pada hari kamis (27/5) dengan agenda penyampaian bukti surat-surat dari pihak penggugat, sementara dalam sidang tersebut Turut Tergugat 1 (Ketua DPDR Kabupaten Probolinggo) tidak hadir dalam persidangan,(dedi).