Kpu-probolinggokab.go.id,
Setelah Majelis Tahkim Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak upaya penyelesaian perselisihan internal, sengketa PAW Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang diajukan oleh Eny Kusrini, pada hari Rabu (5/5) melalui Kuasa hukumnya Hasmoko Budijono, SH, MH., kembali mengajukan gugatan perkara perdata yang teregister di Pengadilan Negeri Kraksaan dengan Nomor : 16/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Krs.
Sidang dipimpin oleh Lodewyk Ivandrie S, SH., MH., didampingi oleh 2 (dua) orang Hakim Anggota dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Kuasa Hukum Pihak Tergugat 1 (DPP PKB), Tergugat 2 (DPW PKB Jawa Timur) dan Tergugat 3 (DPC PKB Kabupaten Probolinggo) serta Kuasa Hukum Pihak Turut Tergugat 1 (Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo), Kuasa Hukum Turut Tergugat 2 (Bupati Probolinggo dan Kuasa Hukum Turut Tergugat 3 (Ketua KPU Kabupaten Probolinggo), sementara Kuasa Hukum Turut Tergugat 4 (Gubernur Jawa Timur) tidak hadir pada sidang pertama ini.
Dalam sidang tersebut, masing-masing kuasa hukum menyampaikan surat tugas dan surat kuasa, sedangkan dari pihak Penggugat juga menyampaikan gugatannya kepada Majelis Hakim, Ketua Majelis juga memberikan kesempatan kepada masing-masing kuasa hukum untuk menyampaikan keberatan atau hal-hal lain dalam persidangan tersebut, namun dikarenakan tidak ada keberatan, Ketua Majelis menyampaikan bahwa sidang kali ini adalah Sidang Perdata Khusus perselisihan Partai Politik yang harus diselesaikan paling lama 2 (dua) bulan, atas dasar tersebut disepakati bahwa sidang dilaksanakan melalui E-Court, dimana penyampaian jawaban oleh Pihak Tergugat dan Pihak Turut tergugat harus sudah disampaikan melalui E-Court pada hari Senin (10/5) paling lambat pukul 12.00 WIB, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, Pihak Tergugat dan Pihak Turut Tergugat tidak menyampaikan jawaban,Majelis Hakim menggangap pihak tersebut telah melewatkan hak jawabnya(5/5/2021,dedi)