MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN BACAKAN PUTUSAN SELA PERKARA GUGATAN PAW ENY KUSRINI

Kpu-probolinggokab.go.id,

Setelah melalui serangkaian proses persidangan yang dilakukan beberapa kali akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri kraksaan sampai pada pembacaan Putusan Sela Kasus Gugatan Perkara Perdata PAW Anggota DPRD Kabupaten yang diajukan oleh Eny Kusrini pada hari Kamis (2/4).

Sidang yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Kuasa Hukum Pihak Tergugat 1,2 dan 3 serta Kuasa Hukum Pihak Turut Tergugat 1, 2, 3 dan 4 dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, dalam Putusannya Ketua Majelis Hakim yang dipimpin DYAH SUTJI IMANI, SH, didampingi 2 orang Hakim Anggota memutus perkara tersebut dengan putusan bahwa kasus gugatan tersebut bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Kraksaan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Eny Kusrini sebagai Anggota DPRD Kabupaten Probolingo dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa nomor : 4924/DPP/01/XII/2020, tanggal 26 Desember 2020, tentang penetapan pemberhentian Eny Kusrini dari keanggotaan partai kebangkitan bangsa kemudian Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Propinsi Jawa Timur, Nomor : 6703/DPW-25/01/XII/2020, tanggal 12 Desember 2020, Perihal : Rekomendasi Pencabutan Kartu Anggota Eny Kusrini dan Pencabutan Tetap  dan Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 1382/DPC-04/V/A.1/XI/2020, tanggal 13 Nopember 2020, perihal : Permohonan Pencabutan Kartu Tanda Anggota dan Pemberhentian Tetap atas dasar itulah kemudian Eny Kusrini melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri kraksaan yang teregister dengan Perkara Perdata Nomor : 4/Pdt.G/2021/PN Krs.