Kpu-probolinggokab.go.id,
Kasus Gugatan PAW Anggota DPRD Kabupaten yang diajukan oleh Eny Kusrini sampai pada tahapan Duplik, selaku Turut Tergugat 4 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo menyampaikan Duplik Atas Replik dari Pihak Penggugat pada hari senin (22/3).
Duplik gugatan disampaikan via E-Court kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan adapun yang menyampaikan Duplik adalah Pihak Tergugat (DPP, DPW dan DPC Partai Kebangkitan Bangsa Sebagai Pihak Tergugat 1,2 dan 3 ) dan Pihak Turut Tergugat (Gubernur Jawa Timur, Bupati Probolinggo, Ketua DPRD Kab. Probolinggo dan Ketua KPU Kabupaten Probolinggo sebagai Pihak Turut Tergugat 1, 2, 3 dan 4).
Sebagaimana diketahui bahwa pada hari Jum’at (19/3) Pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya yakni Hasmoko Budijono menyampaikan Replik atas jawaban dari Pihak Tergugat dan Pihak Turut Tergugat melalui sidang via E-Court, pada hari itu juga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo melalui Tim Kuasa Hukumnya mempelajari Replik dari Pihak Penggugat sebagai dasar penyusunan Duplik hal ini dikarenakan penyampaian Duplik harus disampaikan pada hari seninnya praktis hanya punya waktu tiga hari saja, untuk agenda sidang berikutnya baik Pihak Penggugat, Pihak Tergugat dan Pihak Turut Tergugat masih menunggu informasi lanjutan dari Pengadilan Negeri Kraksaan.