KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PONOROGO NOMOR 434 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN ALASAN MENGUNDURKAN DIRI DENGAN ALASAN YANG DAPAT DITERIMA SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA KECAMATAN JAMBON KABUPATEN PONOROGO UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
434 TAHUN 2023
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
04 Juli 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMBERHENTIAN PPK PEMILU 2024 KECAMATAN JAMBON PONOROGO
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo
Keterangan Status
BERLAKU