Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
44
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN NGAWI NOMOR 287/PL.02.4-Kpt/3521/KPU-Kab/IX/2020 TENTANG PENETAPAN JUMLAH BAHAN KAMPANYE DAN ALAT PERAGA KAMPANYE YANG DAPAT DITAMBAHKAN OLEH PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NGAWI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
287/PL.02.4-Kpt/3521/KPU-Kab/IX/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
- Menetapkan Jumlah Bahan Kampanye dapat dicetak oleh Pasangan Calon sebanyak 100% (seratus persen) dari jumlah Kepala Keluarga di Kabupaten Ngawi di setiap jenis bahan kampanye. - Menetapkan Jumlah Alat Peraga Kampanye dapat dicetak oleh Pasan
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi
Keterangan Status