KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG NOMOR : 30/HK.03.2/3573/2021 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG NOMOR : 17/HK.03.2-Kpt/3573/Sek-Kot/XII/2020 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2021
Nomor Keputusan
30/HK.03.2/3573/2021
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
24 November 2021
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Layanan Administrasi Kepegawaian
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Malang
Keterangan Status

Mengubah :

KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG NOMOR : 17/HK.03.2-Kpt/3573/Sek-Kot/XII/2020 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG