KPU KOTA MALANG MENGGELAR SOSIALISASI SOP PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK SERTA KUNJUNGAN RPP HAMUR GARUDEYA

Pada Hari Rabu (24/12/2021), KPU Kota Malang kembali menggelar Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan KPU Kota Malang. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Malang mulai pukul 13.00 WIB hingga Pukul 16.00 WIB.

Kali ini Sosialisasi membahas Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 8/HK.03.1-Kpt/3573/KPU-Kot/IX/2020 serta Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kunjungan Rumah Pintar Pemilu “Hamur Garudeya” Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 1/HK.03.1-Kpt/3573/KPU-Kot/I/2020.

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas dalam arahannya menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan standar operasional prosedur layanan Informasi Publik berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Selain itu dijelaskan juga oleh Aminah bahwa di lingkungan KPU Kota Malang juga ada SOP Kunjungan Rumah Pintar Pemilu Hamur Garudeya.  “Maka dari itu penting bagi kita saat ini kembali mensosialisasikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan kunjungan RPP Hamur Garudeya, setelah itu dilakukan monitoring, kemudian kita evaluasi seberapa efektif SOP ini dapat diterapkan, apakah implementasi SOP ini dapat mendorong peningkatan kinerja, apakah SOP ini mudah dipahami dan dilaksanakan selama ini, serta peran masing-masing personil dalam SOP tersebut apakah sudah optimal,” terang Aminah.

Sementara itu Sekretaris KPU Kota Malang Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro juga menambahkan bahwa sosialisasi SOP di lingkungan KPU Kota Malang akan dilakukan secara berkesinambungan dan berkala. “Setelah sosialisasi juga akan dilakukan evaluasi, untuk menilai efektifitas penerapan SOP dalam mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan proses, serta menjawab kebutuhan kinerja organisasi, dalam proses ini diperlukan sinergitas satu dengan yang lain,” jelas Dedy.

Sedangkan Komisioner KPU Kota Malang Deny Rachmat Bachtiar juga menambahkan setelah sosialisasi, selanjutnya akan dilakukan monitoring, dan evaluasi. “Evaluasi perlu dilakukan secara berkesinambungan agar alur prosedur yang ada dalam lembaga selalu merujuk pada akuntabilitas dan kinerja yang baik, dengan cara melakukan perbaikan dan penyempurnaan alur prosedur,” pungkas Deny.

Lebih lanjut Plt. Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Malang Yekti Wijayanti beserta Staf Jawad Bahonar memaparkan secara rinci dan detail prosedur SOP serta membagikan pengalaman yang terjadi pada saat penerapan SOP sebagai bahan pembelajaran.