DALAM RANGKA PENCEGAHAN COVID-19, KPU KOTA MALANG MENSOSIALISASIKAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KPU KOTA MALANG NOMOR : 9/HK.03.2/3573/2022

Dengan memperhatikan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Malang serta untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor, pada Hari Rabu Tanggal (01/03/2022) KPU Kota Malang melakukan Sosialisasi terhadap Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 9/HK.03.2/3573/2022 Tentang Perubahan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 9/HK.03.2-Kpt/3573/Sek-Kot/VI/2020 Tentang Penetapan Tim Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang.

Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor KPU Kota Malang, diikuti oleh Jajaran Komisioner, Sekretaris, dan Pegawai di lingkungan KPU Kota Malang sejak pada Pukul 12.00 WIB.

Ketua KPU Kota Malang menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai.  “Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja KPU Kota Malang, memastikan pelaksanaan pelayanan publik berjalan efektif, serta mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di lingkungan kantor,” jelasnya.

Sementara itu Sekretaris KPU Kota Malang Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro menyampaikan bahwa Struktur Organisasi Tim Penangangan Covid-19 di Lingkungan KPU Kota Malang terdiri dari Pelindung, Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris 1, Sekretaris 2, Sub Komite Keselamatan Kerja dan lingkungan, dan serta Sub Komite Kesehatan.

“Masing-masing bagian Struktur Organisasi Tim Penangangan Covid-19 mengemban tugas dan amanah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris KPU Kota Malang Nomor : 9/HK.03.2/3573/2022, maka disini kita perlu mempererat koordinasi, komunikasi, dan saling bekerjasama untuk melaksanakan tugas yang telah ditetapkan,” tutur Dedy.

Sementara itu Fungsional Umum KPU Kota Malang, Dian Fitasari menyampaikan ruang lingkup tugas Pelindung, Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris 1, dan Sekretaris 2. “Yaitu merencanakan kegiatan komite, memastikan penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja, memastikan penerapan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di tempat kerja, menyiapkan laporan kegiatan, serta melaporkan implementasi sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja,” jelas Dian.

Lebih lanjut Iffatunnisaa dari Sekretariat KPU Kota Malang juga menjelaskan bahwa Sub Komite Keselamatan Kerja dan Lingkungan memiliki tugas untuk melakukan inspeksi dan atau identifikasi potensi bahaya dan penilaian risiko berdasarkan potensi terpapar, memastikan dilakukannya pembersihan berkala di seluruh area kerja, menjaga kualitas udara tempat kerja, menyediakan sarana cuci tangan termasuk petunjuk lokasi, melakukan rekayasa engineering/teknik untuk pencegahan dan penularan, menyediakan media KIE di lokasi strategis agar semua pekerja menjalankan protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak), serta memastikan dilakukannya pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk kerja. “Sedangkan Sub Komite Kesehatan memiliki tugas untuk melakukan pemantauan kesehatan pekerja, menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pegawai yang ditemukan gejala, melakukan sosialisasi dan edukasi pegawai, memastikan pekerja melakukan karantina mandiri di rumah apabila baru kembali baik dalam maupun luar negeri, melakukan kegiatan peningkatan kebugaran pekerja termasuk pemberian vitamin C, serta melaporkan dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat,” terangnya.