KPU KOTA MALANG MELAKUKAN SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR : 3/HK.03.1/3573/2022, NOMOR : 6/HK.03.1/3573/2022, SERTA KEPUTUSAN SEKRETARIS KPU KOTA MALANG NOMOR : 9/HK.03.2/3573/2022

Pada Hari Rabu (01/03/2022) KPU Kota Malang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 3/HK.03.1/3573/2022 Tentang Penetapan Rencana Aksi Birokrasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 6/HK.03.1/3573/2022 Tentang Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022, serta Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 9/HK.03.2/3573/2022 Tentang Perubahan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 9/HK.03.2-Kpt/3573/Sek-Kot/VI/2020 Tentang Penetapan Tim Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, bertempat di Aula Kantor KPU Kota Malang.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Jajaran Komisioner, Sekretaris, dan Pegawai di lingkungan KPU Kota Malang sejak Pukul 10.00 WIB. Pada sambutan dan arahannya, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyampaikan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai agar dapat mengetahui rencana aksi Reformasi Birokrasi, rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta mekanisme kerja Tim Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang. “Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta kualitas pelayanan publik,” jelas Aminah.

“Sementara itu dalam rangka mengintensifkan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan KPU Kota Malang, juga perlu disosialisasikan Keputusan Sekretaris KPU Kota Malang Nomor : 9/HK.03.2/3573/2022, yang dididalamnya terdapat penetapan personil sebagai Tim Penanganan Covid-19 beserta uraian tugasnya,” terang Aminah lebih lanjut.

Aminah menuturkan bahwa Komisioner, Sekretaris, dan Pegawai di lingkungan KPU Kota Malang memiliki peran dan tanggung jawab dalam penanganan Covid-19. “Semua personil di lingkungan KPU Kota Malang turut terlibat dalam pencegahan dan penanganan Covid-19,” tutur Aminah.

“Sosialisasi ini diperlukan juga menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawai,” pungkas Aminah.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Malang Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro memberikan arahan bahwa, Tim Reformasi Birokrasi KPU Kota Malang berperan sebagai penggerak, pelaksana, dan pengawal Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Kota Malang. “Dalam hal ini menggerakan, melaksanakan, dan mengawal pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, sama halnya dengan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas, juga berperan sebagai penggerak, pelaksana, dan pengawal pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” jelas Dedy.

“Setiap personil di lingkungan KPU Kota Malang perlu mempererat koordinasi, komunikasi, dan saling bergandengan tangan untuk melaksanakan rencana aksi dan rencana kerja yang telah disusun, menuju arah perubahan dan perbaikan sistem dari tahun sebelumnya, baik itu dalam reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas, maupun upaya pencegahan penanganan Covid-19,” tutur Dedy.

Bertindak selaku narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi 3 (tiga) Keputusan yang diselenggarakan oleh KPU Kota Malang tersebut, Aminah Asminintyas, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Izzudin Fuad Fathony, Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro, serta dari Sekretariat KPU Kota Malang Iffatunnisaa’ dan Dian Fitasari.