KPU Kota Malang melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 untuk periode Bulan Oktober sampai dengan Desember pada hari Senin (27/12/2021) di Aula KPU Kota Malang, Jalan Bantaran Nomor 6 Malang. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Rapat Koordinasi diawali dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan oleh Sekretaris KPU Kota Malang, Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro dan dibuka oleh Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas pada pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya pelaksanaan rapat koordinasi dipandu oleh Nur Zaini Wikan Utomo selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dengan membacakan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 untuk periode Bulan Oktober sampai dengan Desember.
Adapun pihak yang mengikuti rapat koordinasi yaitu Badan Pengawas Pemilu Kota Malang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, Kantor Kementrian Agama Kota Malang. Komando Distrik Militer 0833 Malang, Kepolisian Resor Kota Malang, Kepala Kantor Lapas Kelas 1A Kota Malang, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kota Malang.
“Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB yaitu untuk memperbaharui, memelihara dan mengevaluasi daftar pemilih Pemilu terakhir secara terus menerus guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya,” terang Nur Zaini.
Lebih lanjut Nur Zaini memaparkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 untuk periode Bulan Oktober sampai dengan Desember di Kota Malang sejumlah 621.825 pemilih berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Nomor : 94/PL.02.1/3573/2021. “Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 303.991 pemilih, serta pemilih perempuan berjumlah 317.834 pemilih yang tersebar di 5 Kecamatan, serta 57 Kelurahan,” pungkas Nur Zaini.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 95/PL.02.1/3573/2021.