KPU KOTA MALANG MELAKUKAN SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU KOTA MALANG NOMOR : 9/HK.03.1/3573/2022

Pada Hari Rabu (23/2/2022) KPU Kota malang melakukan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 9/HK.03.1/3573/2022 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang yang diikuti oleh jajaran Komisioner, Sekretaris, dan Pegawai KPU Kota Malang.

“Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum di lingkungan KPU Kota Malang bertujuan untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Selain itu dalam rangka menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan KPU,” tutur Komisione Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang Izzudin Fuad Fathony

Lebih lanjut Subbagian Hukum KPU Kota Malang yang memfasilitasi kegiatan tersebut menyampaikan bahwa, Tugas Tim Pembina JDIH KPU Kota Malang terdiri dari merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH,  menyusun dan menyempurnakan pedoman/standar pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum, serta melakukan supervisi terhadap kualitas pembangunan hukum dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, efektif dan efisien.

“Sementara itu tugas Tim Teknis JDIH KPU Kota Malang terdiri dari menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum, melakukan pengunggahan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum, melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan kapasitas Tim Pengelola, serta melakukan evaluasi per semester dan laporan tahunan,” pungkas Izzudin.