KPU KOTA MALANG MELAKUKAN SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU KOTA MALANG NOMOR : 8/HK.03.1/3573/2022

Dalam menunjang implementasi keterbukaan informasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang serta mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana,  KPU Kota Malang telah menetapkan Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 8/HK.03.1/3573/2022 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 6/HK.03.1-Kpt/3573/KPU-Kot/VII/2020 Tentang Penetapan Susunan Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kota Malang.

Selanjutnya, pada Hari Rabu (23/2/2022) di lakukan sosialisasi atas penetapan Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 8/HK.03.1/3573/2022 tersebut. “Hal tersebut bertujuan agar personil yang bertugas dalam Struktur PPID dapat menjalankan tugasnya secara profesional,” tutur Aminah pada kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Divisi Hukum dan Pengawasan serta Subbagian Hukum KPU Kota Malang yang memfasilitasi kegiatan tersebut menyampaikan bahwa, Struktur PPID yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 8/HK.03.1/3573/2022 terdiri dari : a) pembina PPID; b) tim pertimbangan pelayanan Informasi; c) atasan PPID; d) PPID; e) tim penghubung penyedia Informasi dan dokumentasi; dan f) desk pelayanan Informasi dan dokumentasi.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Jajaran Komisioner, Sekretaris, dan Pegawai di lingkungan KPU Kota Malang di Aula Kantor KPU Kota Malang.