KPU KOTA MALANG MELAKUKAN SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU KOTA MALANG NOMOR : 4/HK.03.1/3573/2022

Pada Hari Rabu (23/2/2022) KPU Kota Malang kembali mensosialisasikan Keputusan KPU Kota Malang. Kali ini dilakukan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 4/HK.03.1/3573/2022 Tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Tahun 2022.

“Penetapan Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 4/HK.03.1/3573/2022 bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang,” jelas Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas.

Dalam Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 4/HK.03.1/3573/2022 ditetapkan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana beserta uraian tugasnya, yang terbagi menjadi 6 (enam) Tim, yaitu a) Tim Manajemen Perubahan; b) Tim Penataan Tatalaksana; c) Tim Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia; d) Tim Penguatan Akuntabilitas Kinerja; e) Tim Pengawasan; dan f) Tim Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Komisioner, Sekretaris, dan Pegawai KPU Kota Malang di Aula Kantor KPU Kota Malang.