KPU KOTA MALANG MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU KOTA MALANG TENTANG PENETAPAN BAKOHUMAS, WEBSITE, EMAIL, DAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI KPU KOTA MALANG

Pada Hari Rabu (15/12/2021) Pukul 15.00 WIB, KPU Kota Malang menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 15/HK.03.1/3573/2021 Tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat  Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 16/HK.03.1/3573/2021 Tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 17/HK.03.1/3573/2021 Tentang Penetapan Pengelola Akun Media Sosial Resmi  Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 18/HK.03.1/3573/2021 Tentang Penetapan Website Dan Alamat Email Resmi Komisi Pemilihan Umum  Kota Malang, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 19/HK.03.1/3573/2021 Tentang Penetapan Pengelola Website Dan Email Resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Malang.

 

Bertempat di Aula Kantor KPU Kota Malang, kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris,dan seluruh Pegawai KPU Kota Malang. Sosialisasi Keputusan KPU Kota Malang tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi koordinasi kehumasan di lingkungan KPU Kota Malang.

 

“Selain itu dalam rangka penyiapan pengembangan dan pengelolaan website, akun media sosial, serta email resmi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang,” tutur Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas dalam arahan dan sambutannya.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah jadwal Sosialisasi SOP Penyusunan Keputusan dan Penyusunan Kartu Kendali SPIP di laksanakan.

 

Bertindak selaku pemateri pada kegiatan tersebut Ketua, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Izzudin Fuad Fathony, dan Plt. Kasubbag Hukum KPU Kota Malang Dian Fitasari.

 

“Pengelolaan website dan akun media sosial merupakan jendela informasi sebagai sarana publikasi, untuk mempermudah pengaksesan, serta menampilkan citra yang berkaitan dengan lembaga,” terang Dian.

 

“Dalam hal pengelolaan website, akun media sosial, dan email resmi KPU Kota Malang, diharapkan personil yang ditunjuk memahami tugasnya, sehingga mampu memberikan informasi yang valid dan bermanfaat bagi masyarakat secara umum,” pungkas Dian.