Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan tugas, wewengan, kewajiban dan pelayanan publik kepada masyarakat, pada Hari Rabu (15/12/2021), KPU Kota Malang menyelenggarakan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang.
Ketua KPU Kota Malang aminah Asminingtyas mengapresiasi secara positif gagasan penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi SOP yang berlaku di lingkungan KPU Kota Malang. “Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Komisioner dan seluruh Pegawai di lingkungan KPU Kota Malang dapat memahami berbagai alur proses penyelenggaraan langkah-langkah kerja, seperti yang saat ini akan disosialisasikan SOP Penyusunan Keputusan dan SOP Penyusunan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,” terang Aminah.
Sementara itu Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang Izzudin Fuad Fathony juga menyampaikan bahwa SOP bermanfaat dalam rangka mempermudah atau memperlancar penyusunan langkah kerja, tahapan kerja, mekanisme dan alur kegiatan. “Dengan adanya kemudahan dalam melaksanakan kerja tersebut, akan berimbas pada peningkatan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik,” tutur Izzudin.
“Adanya sosialisasi SOP ini juga bermanfaat untuk memberikan pemahaman dalam rangka meminimalisir tingkat kesalahan atau kelalaian yang mungkin saja dapat terjadi saat melaksanakan tugas,” pungkas Izzudin lebih lanjut.
Sekretaris KPU Kota Malang Dedy Wahyudi Suryo Putro juga menyampaikan arahannya, bahwa dengan adanya SOP di lingkungan KPU Kota Malang ini dapat menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat dari aspek mutu, waktu, dan prosedur. “Sosialisasi SOP saat ini akan dilaksanakan secara bertahap, dikarenakan beberapa waktu lalu dalam masa Pandemi juga, SOP masih terbatas di bagikan melalui media elektronik seperti website dan akun media sosial, saat ini moment yang tepat untuk melakukan sosialisasi, karena di lingkungan KPU Kota Malang ada sekitar 19 SOP yang perlu disosialisasikan,” jelas Dedy kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari Pegawai KPU Kota Malang.
Dedy menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga sebagai sarana monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan pelayanan yang telah berjalan. “Pada prinsipnya, pelaksanaan SOP memerlukan konsistensi, komitmen, perbaikan berkelanjutan, peran serta unsur pegawai pada setiap prosedur yang distandarkan, serta didokumentasikan dengan baik agar dapat menjadi referensi bagi masyarakat luas,” tutur Dedy.
Bertindak selaku narasumber dan pemateri dalam kegiatan tersebut Ketua, Anggota, dan Plt. Kasubbag Hukum KPU Kota Malang Dian Fitasari.
“SOP yang berlaku di KPU Kota Malang saat ini telah ditetapkan dalam produk hukum Keputusan KPU Kota Malang, diantaranya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 20/HK.03.1-Kpt/3573/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Standard Operasional Prosedur Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 21/HK.03.1-Kpt/3573/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Standard Operasional Prosedur Penyusunan Keputusan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang,” jelas Dian.
“Atas sosialisasi dan pelaksanaan SOP yang telah berlaku mari kita bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka checks and balances, saling mengontrol dan serta menjaga keseimbangan penerapan SOP agar berjalan sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku,” lanjut Dian.