PENETAPAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG NOMOR : 15/HK.03.1/3573/2021 TENTANG BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MALANG

Untuk meningkatkan peran dan fungsi koordinasi kehumasan antara Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Kota Malang menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 15/HK.03.1/3573/2021 Tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat  Komisi Pemilihan Umum Kota Malang.

 

Keanggotaan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kota Malang terdiri atas:

1. Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia; dan

2. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat.

 

Sedangkan Susunan Kepengurusan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kota Malang terdiri atas Pembina, Ketua, dan Ketua Pelaksana.

 

Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kota Malang bertugas untuk :

1. Melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum dan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi  Pemilihan Umum Provinsi mengenai penyebaran informasi serta sosialisasi program dan kegiatan terkait kepemiluan dan kelembagaan;

2. Melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Malang dan jajaran instansi/lembaga di bawahnya, serta pemangku kepentingan terkait di tingkat Kota Malang;

3. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan;

4. Menghimpun, mengelola, dan menyalurkan data/informasi kehumasan terkait kepemiluan dan kelembagaan yang diperlukan secara terbuka, cepat, dan akurat kepada publik;

5. Melakukan evaluasi dan monitoring terkait hasil pelaksanaan kegiatan kehumasan dan informasi publik kepemiluan; dan

6. Menyampaikan laporan kegiatan 3 (tiga) bulanan dan tahunan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Malang dan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi untuk kemudian disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum.

 

Keputusan KPU Kota Malang Nomor : 15/HK.03.1/3573/2021 selengkapnya dapat diunduh melalui link sebagai berikut : https://jdih.kpu.go.id/jatim/malang-kota/detailkepkpuk-5a64546c523035555553557a5241253344253344