PENETAPAN BA KPU KOTA MALANG NOMOR : 2/PL.02.1-BA/3573/KPU-Kot/I/2021 TENTANG RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN DESEMBER 2020

Pada Hari Selasa Tanggal 5 Januari diawal Minggu Pertama Bulan Januari 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember Tahun 2020 secara daring pada Pukul 10.15 WIB. Acara tersebut diselenggarakan secara virtual dengan mempertimbangkan kondisi persebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta mencegah meluasnya resiko penularan COVID-19.

 

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember Tahun 2020 dibuka oleh Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas dihadapan peserta yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, serta partai politik ditingkat Kota Malang.

 

Dalam arahan dan sambutannya, Aminah menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Undang - Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. “Sudah menjadi kewajiban bagi KPU Kota Malang dan kedepan akan terus berlanjut, kami mengajak seluruh stakeholder terkait dan seluruh elemen masyarakat untuk proaktif menyampaikan tanggapan atau laporan terkait perubahan status data kependudukan atau perpindahan penduduk di Kota Malang ini,” jelas Aminah.

 

Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Desember 2020 ditetapkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 2/PL.02.1-BA/3573/KPU-Kot/I/2021 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember Tahun 2020. Komisioner KPU Kota Malang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Nur Zaini Wikan Utomo menyampaikan total Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember 2020 berjumlah 620.217. “Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 303.778 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 316.439 pemilih, yang tersebar di 5 Kecamatan, dan 57 Kelurahan,” terang Nur Zaini.

 

Nur Zaini juga menjelaskan dalam menyusun Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November Tahun 2020 KPU Kota Malang telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta membuka layanan publik bagi masyarakat baik secara online dengan mengisi link tautan bit.ly/2U5LSHL serta secara offline untuk menyampaikan informasi dengan mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan terkait perubahan status data kependudukan atau perpindahan penduduk. “Hal tersebut berguna untuk memperbaharui data pemilh guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya,” pungkas Nur Zaini.

 

Rapat Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember 2020 KPU Kota Malang selesai dilaksanakan pada Pukul 11.15 WIB.