PENETAPAN KEPUTUSAN KPU KOTA MALANG NOMOR : 16/HK.03.1-Kpt/3573/KPU-Kot/XI/2020

Pada Hari Senin, Tanggal 30 November 2020, Komisi Pemilihan Umum Kota Malang menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 16/HK.03.1-Kpt/3573/KPU-Kot/XI/2020 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang. 

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Sebagaimana diamanahkan dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), yang menyatakan Biro Hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum pada Lembaga Pemerintahan Non Kementerian wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) di lingkungannya. Dalam hal ini KPU Kota Malang melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mengelola ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah bagi masyarakat sebagaimana juga tertuang dalam ketentuan Pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota wajib mengumumkan secara serta merta informasi publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan.

Tim Pembina JDIH KPU Kota Malang terdiri dari Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Malang, sedangkan Tim Teknis JDIH KPU Kota Malang terdiri dari Kepala Subbagian Hukum KPU Kota Malang sebagai Pimpinan Redaksi dan Staf KPU Kota Malang sebagai Pelaksana Redaksi, Pelaksana Jaringan, Desain Grafis, dan Administrator.

Baik Tim Pembina dan Tim Teknis memiliki tugas untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, efektif, dan efisien; serta melakukan pengunggahan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum. “Selain itu melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan kapasitas tim pengelola serta melakukan evaluasi dan laporan tahunan,” terang Izzudin Fuad Fathony, Komisioner KPU Kota Malang Divisi Hukum dan Pengawasan.