Pada Tanggal 28 November 2022 KPU Kota Malang pada masa tahapan pemilu melaksanakan verifikasi faktual perbaikan dapat berjalan dengan baik. Masa tahapan ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Kota Malang melakukan Verifikasi Faktual Perbaikan Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Malang.
Verifikasi Faktual Perbaikan Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Malang dilakukan terhadap 6 Partai Politik, yaitu Partai Hanura, PBB, Partai Ummat, PKN, Partai Buruh, Partai Garuda.