PENETAPAN BERITA ACARA KPU KOTA MALANG NOMOR : 70/PL.02.1-BA/3573/ KPU-Kot/XII/2020 TENTANG RAPAT PLENO PENETAPAN REKAPITULASI DPB BULAN NOVEMBER 2020

Mengawali minggu kedua di Bulan Desember 2020, pada Hari Senin Tanggal 7 Desember 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November Tahun 2020 secara daring pada Pukul 10.15 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, serta partai politik tingkat Kota Malang.

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November Tahun 2020 dibuka oleh Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas dihadapan peserta. Dalam arahan dan sambutannya, Aminah menyampaikan bahwa dalam menyusun Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), KPU Kota Malang tidak dapat berdiri sendiri. “Hal tersebut membutuhkan kerjasama dari stakeholder terkait serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atau laporan terkait perubahan status data kependudukan atau perpindahan penduduk,” terang Aminah.

Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan November 2020 ditetapkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor : 70/PL.02.1-BA/3573/ KPU-Kot/XII/2020 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November Tahun 2020. Komisioner KPU Kota Malang Nur Zaini Wikan Utomo menyampaikan substansi Berita Acara KPU Kota Malang tersebut dimana terdapat penambahan sebanyak 48 potensi Pemilih baru. Sehingga total Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November 2020 berjumlah 620.164. “Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 303.752 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 316.412 pemilih, yang tersebar di 5 Kecamatan, dan 57 Kelurahan,” terang Nur Zaini.

Nur Zaini juga menjelaskan dalam menyusun Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November Tahun 2020 KPU Kota Malang telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta membuka layanan publik bagi masyarakat. “Hal tersebut berguna untuk memperbaharui data pemilh guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya,” pungkas Nur Zaini.