INOVASI KPU KOTA MALANG DALAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang saat ini tengah serius mengelola dan mengembangkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kota Malang.  JDIH merupakan suatu sistem atau wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat kepada masyarakat.

Pengelolaan JDIH merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, kemudian di lingkungan KPU diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020, keberadaan JDIH di lingkungan KPU mempunyai peran yang sangat pentingDokumentasi dan informasi produk hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam satu jaringan nasional, sangat penting arti dan peranannya dalam upaya peningkatan, pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum pada khususnya dan pembangunan di bidang hukum serta sebagai bagian dari pembangunan nasional pada umumnya.

Untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkapakurat, dapat diakses secara cepat, serta memudahkan dalam pencarian dokumen produk hukum melalui pengelolaan dokumentasi secara elektronik/digital, KPU Kota Malang mengelola dan mengembangkan JDIH sesuai dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020.

KPU Kota Malang juga mengembangkan inovasi dan kreatifitas dalam mengelola JDIH KPU Kota Malang, dengan menggunakan teknologi dan informasi, serta memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan, mensosialisasikan produk hukum KPU Kota Malang, menginformasikan peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan KPU Kota Malang, serta kegiatan pengelolaan dokumen produk hukum dalam JDIH.

“Pengelolaan dan pengembangan JDIH menjadi upaya untuk meningkatkan layanan akses terkait dokumen atau produk hukum di lingkungan KPU Kota Malang, selain itu dapat digunakan sebagai sarana membackup dokumen dan produk hukum yang ada,” terang Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang Izzudin Fuad Fathony.

Optimalisasi sarana dan prasarana yang ada juga menjadi ikhtiar KPU Kota Malang dalam mendukung pengelolaan dan pengembangan JDIH, serta mensosialisasikan produk hukum KPU Kota Malang. Informasi produk hukum dan peristiwa hukum di lingkungan KPU Kota Malang secara online dapat diakses oleh masyarakat melalui tautan https://jdih.kpu.go.id/jatim/malang-kota, website KPU Kota Malang http://kpu.malangkota.go.id/, Facebook : https://www.facebook.com/groups/jdihkpumakota, serta Instagram JDIH KPU Kota Malang @ jdihkpumakotaSelain itu bagi pengunjung atau masyarakat yang ingin mengetahui produk hukum secara offline dapat mendatangi Kantor KPU Kota Malang di Jalan Bantaran Nomor 6 Malang.