RAKOR PENANGANAN POTENSI PERMASALAHAN HUKUM PADA TAHAPAN PENDAFTARAN VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU

Pada Hari Jumat - Minggu (5-7/8/2022) di Jakarta. KPU Kota Malang menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,

Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum, Kabag Hukum dan Kasubbag Hukum Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Indonesia, termasuk Anggota KPU Kota Malang Divisi Hukum, Izzudin Fuad Fathony, dan Kasubbag Hukum, Herryda Anglariati Kumala Dewi.

Dalam Rakor Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin, memberi pengarahan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta memandu diskusi Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu.

Dalam sesi pengarahan PKPU, Hasyim mengingatkan semua peristiwa harus tercatat dan terekam kronologinya sehingga jika ada permasalahan, maka ada rekam jejak peristiwanya. Hasyim juga menekankan seluruh satuan kerja KPU memahami tugas dan fungsinya kewenangan dalam melaksanakan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. 

Idham menekankan pentingnya pemahaman hukum yang memadai bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota karena budaya literasi hukum menjadi kunci menyukseskan pemilu serentak dalam semua tahapan pemilu. 

Sementara itu, Afif memberi materi pada sesi diskusi membahas Identifikasi Permasalahan Hukum dan  Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu menekankan pentingnya identifikasi dari awal yang diyakini dapat memitigasi resiko dan meminimalkan terjadinya persoalan hukum. 

Turut hadir, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Sigit Joyowardono selaku moderator, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, dan diikuti Anggota Divisi Hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang menangani hukum dan pengawasan internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia.