Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
78
Keputusan KPU Kabupaten Madiun Penetapan Persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
Nomor 919 Tahun 2024
Tempat Penetapan
Kantor KPU Kabupaten Madiun
Tanggal Penetapan
29 Juli 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
-
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun
Keterangan Status
1. Menetapkan dukungan paling sedikit jumlah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 untuk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madiun Tahun 2024 sebesar 20% (dua puluh persen) dari 45 (empat puluh lima) kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun yaitu berjumlah 9 (sembilan) kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun. 2. Menetapkan dukungan paling sedikit perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik 2024 untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madiun Tahun 2024 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari 447.330 (empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh) suara sah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik yaitu sejumlah 111.833 (seratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh tiga) suara sah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik. 3. Daftar perolehan kursi dan perolehan suara sah Partai Politik pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.