KEPUTUSAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUMAJANG NOMOR: 27/ HK.03.1-Kpt/3508/ KPU-Kab/XI/2020 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUMAJANG NOMOR: 16/HK.03.1-Kpt/3508/KPU-Kab/II/2020 PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) DILINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
27/HK.03.1-Kpt/3508/ KPU-Kab/XI/ 2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
16 November 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Tahun 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang
Keterangan Status
Mengubah Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Nomor: 16/ HK.03.1-Kpt/3508/KPU-Kab/II/2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Tahun 2020