Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
139
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Nomor 241/HK.03.1-Kpt/3524/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 212/HK.03.1-KPT/3524/Kpu-Kab/VIII/2020 Tentang Persyaratan Minimal Jumlah Kursi Dan Jumlah Suara Sah Yang Harus Dipenuhi Oleh Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Untuk Dapat Mencalonkan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Bupati Dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
241/HK.03.1-Kpt/3524/KPU-Kab/VIII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR: 212/HK.03.1-Kpt/3524/KPU-Kab/VIII/2020 TENTANG PERSYARATAN MINIMAL JUMLAH KURSI DAN JUMLAH SUARA SAH YANG HARUS DIPENUHI OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK UNTUK DAPAT MENCALONKAN PASANGAN CAL
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan
Keterangan Status
Mengubah :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR: 212/HK.03.1-KPT/3524/KPU-KAB/VIII/2020 TENTANG PERSYARATAN MINIMAL JUMLAH KURSI DAN JUMLAH SUARA SAH YANG HARUS DIPENUHI OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK UNTUK DAPAT MENCALONKAN PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMONGAN TAHUN 2020