KEPOIN HUKUM PEMILU : PENYIARAN DEBAT PUBLIK

Jombang,jdih.kpu.go.id/jatim/jombang


“Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik."

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Jangan lupa untuk menyaksikan Debat Publik Pertama dalam rangkaian Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang disiarkan secara langsung dari Hotel Yusro Jombang pada Sabtu, 19 Oktober 2024 mulai Pukul 19.00 WIB.

Siaran Debat Publik Pertama ini dapat disaksikan melalui Channel TVRI, JTV dan Youtube Live KPU Kabupaten Jombang.