PENETAPAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI DESA SUMBERKEMBAR KECAMATAN BINANGUN KABUPATEN BLITAR UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLITAR TAHUN 2020 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BLITAR
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
633/PP.04.2-Kpt/3505/XI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
23 November 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI DESA SUMBERKEMBAR KECAMATAN BINANGUN KABUPATEN BLITAR UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLITAR TAHUN 2020 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BLITAR
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar
Keterangan Status