KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BLITAR NOMOR : 114/PP.04.2-Kpt/3505/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BLITAR NOMOR : 49/PP.04.2-Kpt/3505/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN WLINGI KABUPATEN BLITAR UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLITAR TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
114/PP.04.2-Kpt/3505/KPU-Kab/III/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
31 Maret 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
SK Sekretariat Wlingi
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar
Keterangan Status

MENGUBAH :

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BLITAR NOMOR : 49/PP.04.2-Kpt/3505/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN WLINGI KABUPATEN BLITAR UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLITAR TAHUN 2020