Diubah Dengan :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor : 64/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/VI/2020 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor :34/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/III/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Untuk Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Perubahan Sebelumnya :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor : 51/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/III/2020 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor : 34/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/III/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Untuk Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020