Diubah Dengan :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor : 68/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/VI/2020 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor 44/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/III/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Sukorejo Kota Blitar Untuk Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Perubahan Sebelumnya :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor : 55/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/III/2020 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor 44/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/III/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Sukorejo Kota Blitar Untuk Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020