Diubah Dengan :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor : 67/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/VI/2020 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor 43/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/III/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Untuk Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Perubahan Sebelumnya :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor : 54/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/III/2020 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor 43/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/III/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Untuk Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020