Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
40
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor: 67/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/VI/2020 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor 43/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/III/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Untuk Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
67/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor 43/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/III/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Untuk Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Ta
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar
Keterangan Status

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor 43/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/III/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Untuk Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 

 

Perubahan Sebelumnya :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor 54/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/III/2020 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor 43/PP.04.2-Kpt/3572/KPU-Kot/III/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Untuk Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020