ARTIKEL: PENDAFTARAN PARTAI POLITIK DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA

Pemilihan Umum merupakan medium untuk melaksanaan kedaulatan rakyat dengan memilih Presidan dan Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPRD yang sebelumnya diseleksi secara internal dan diusulkan oleh Partai Politik. Tahapan pertama yang akan dilalui oleh Partai Politik adalah pendaftaran Partai Politik yang merupakan sebuah proses dimana organisasi tersebut melakukan pendaftaran, verifikasi, penetapan, sampai dengan pengundian nomer urut partai politik peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018.

Tahapan pendaftaran Partai Politik memerlukan peran besar dari Partai Politik baik di tingkat pusat maupun daerah. Berbagai persyaratan dan pendaftaran harus dipenuhi agar partai politik ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu. Sebelum ditetapkan, Partai Politik harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6  Tahun 2018, antara lain berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang, memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk yang ada, dibuktikannya dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik, menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik kabupaten/kota, serta menyerahkan salinan AD dan ART Partai Politik.

 Terdapat persyaratan cukup besar yang harus dipenuhi oleh Partai Politik, yaitu jumlah keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. Data keanggotaan Partai Politik itu dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota. Selain itu, Partai Politik wajib memasukkan data salinan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu termasuk dokumen keanggotaan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yaitu seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu dalam melakukan pendaftaran dan Verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu.

Verifikasi dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik sebagaimana tertuang dalam pasal 32 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 6  Tahun 2018, antara lain kesesuaian nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara, keterperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada susunan Pengurus Partai Politik, domisili Kantor Tetap, keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi persyaratan dengan cara mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk mencocokkan kebenaran nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik serta mencocokkan nama pengurus perempuan, mencocokkan domisili Kantor Tetap dan penggunaannya. Verifikasi persyaratan keanggotaan Partai Politik dilakukan dengan 2 cara, pertama pengambilan sampel 10% untuk Partai Politik yang menyerahkan sampai dengan 100 anggota, atau yang kedua, pengambilan sampel sebanyak 5% untuk Partai Politik yang menyerahkan lebih dari 100 anggota. Pengambilan sampel itu tersebar paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota.