Rakor untuk Pengelolaan SPIP dan Tingkatkan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum

JDIH KPU Kabupaten Kediri - KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rakor ini dilaksanakan di KPU Kabupaten Tulungagung selama 2 (dua) hari, Selasa s.d Rabu (22-23/8/2023). Rakor tersebut dihadiri 76 peserta, terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari KPU Kabupaten Kediri turut hadir, Agus Hariono selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Andik Indarto, selaku Kasubbag Hukum dan SDM. Sekira pukul 14.30 WIB Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya, Anam menyampaikan tentang pentingnya mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum dalam menyelenggarakan Pemilu, maka Divisi Hukum wajib menyelimuti setiap tahapan dengan cara memetakan potensi masalah hukum. “Dalam menyelenggarakan Pemilu kita harus memastikan semua prosesnya berjalan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya masalah. Jangan sampai pemilunya lancar, tapi justru ada masalah dengan penyelenggaranya. Penting bagi Divisi Hukum dan Pengawasan menyelimuti pada setiap tahapan,” ungkapnya. Di samping itu ia juga menyoroti tentang pentingnya kosolidan tim di KPU Kabupaten/Kota. Baginya soliditas kunci sukses Pemilu. Soliditas menyumbang 70 persen keberhasilan Pemilu. Soliditas membantu mencegah timbulnya kontroversi dan ketidakpercayaan terhadap hasil Pemilu. Soliditas mendorong semua pihak untuk patuh terhadap aturan dan regulasi yang berlaku. Pada acara pembukaan, selain sambutan ketua juga terdapat pengarahan umum dari anggota dan sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur. Diawali Miftahur Rozaq yang menyampaikan bahwa sebenarnya SPIP bukan hal yang baru, tapi sudah lama ada, yang harus kita lakukan adalah optimalisasi pelaksanaannya. Dilanjut Rochani yang menjelaskan bahwa salah satu tugas Divisi Hukum dan Pengawasan adalah pengawasan dan pengendalian internal. SPIP berfungsi untuk mengurangi risiko masalah yang terjadi di satker. Lalu, Insan Qoriawan berharap bahwa kegiatan ini benar-benar meningkatkan kapasitas penyusunan produk hukumnya, meskipun tidak selalu digunakan pada seluruh tahapan Pemilu. Nurul Amalia menekankan bahwa adanya kategori baru pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu pindah pilih dengan alasan pindah domisili. Menurutnya ini penting menjadi perhatian karena selama ini asumsi pindah pilih pasti tidak mendapat surat suara tidak penuh, padahal pada pindah pilih karena alasan pindah domisili memungkinkan pemilih mendapat surat suara penuh. Athoilah selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur memberikan penguatan terkait dengan pengawasan internal, menurutnya pengawasan internal itu jauh lebih efektif dibanding pengawasan eksternal. Ia mencontohkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di KPU Kabupaten Jombang. Dalam Saran Perbaikan yang dikirimkan Bawaslu Kabupaten Jombang, meminta untuk memperbaiki sebanyak 400 pemilih, dalam tindaklanjutnya justru KPU Kabupaten Jombang dapat memperbaiki sebanyak 4.500 pemilih. Diakhir arahan, sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini menegaskan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan serangkaian kebijakan, prosedur, dan praktik yang dirancang untuk mengamankan dan melindungi aset organisasi, memastikan integritas data dan informasi, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku. /ah